Ilmu Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan
Ilmu Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan
a.
Keberlanjutan Pembangunan
Keberadaan sumber daya alam seperti air,
tanah dan sumber daya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita
tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia
yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya.
Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak
contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah
serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia,
yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi
andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal
pembangunan adalah dari sumberdaya alam. Sumberdaya alam mempunyai peranan
penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa
mendatang sehingga dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah
disepakati dunia internasional.
Namun demikian , selain sumberdaya alam
mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan
atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada
kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya
ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan
hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang
No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam
melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih
memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin
tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.
Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia
usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
b. Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah
penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Secara sederhana kualitas
lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan
daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah.
Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang
betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi
dari kebutuhan dasar fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan
rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia
adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya
sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan
yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan
potensi sumber daya alam ini.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan
sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh
kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Kualitas lingkungan
hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu:
1.
Lingkungan biofisik adalah lingkungan
yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti
hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas
lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
2.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah
lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika
kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan
lainnya.
3.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi,
baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia
melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan,
peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai,
norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas
lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem budayanya.
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945
mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar
tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak
asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh
dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola
dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and
paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan
Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di
dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan
lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga
mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan
bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas
lingkungan semakin menjadi.
Presiden
sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat
mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk
pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera
ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan
hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada. Aturan yang ada juga
seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat. Masalah-masalah
lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan
namun minim tindakan.
c.
Kesadaran Lingkungan
1. Neolaka
(1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa
terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada
prilaku dan tindakan masing-masing individu.
2. Hussel
yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah
jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
3. Buletin
Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi
setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari
beberapa aspek antara lain :
·
kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
·
kemampuan
aktivitas
·
kemampuan
berbicara.
Jika
seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah
yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan
kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang
diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
4. Kesadaran
lingkungan menurut M.T Zen (1985) adalah usaha melibatkan setiap warga Negara
dalam menumbuhkan dan membina kesadaran untuk melestarikan lingkungan
berdasarkan tata nilai, yaitu tata nilai dari pada lingkungan itu sendiri
dengan filsafat hidup secara damai dengan alam lingkungannya (Neolaka; 2008)
5. Menurut
Emil Salim (1982), kesadaran lingkungan adalah upaya untuk menumbuhkan
kesadaran agar tidak hanya tahu tentang sampah, pencemaran, penghijauan, dan
perlindungan satwa langka, tetapi lebih dari pada itu semua, membangkitkan
kesadaran lingkungan manusia Indonesia khususnya pemuda masa kini agar
mencintaim tanah air.
6. Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Hal-hal
yang seharusnya mendapat perhatian serius mengenai kesadaran lingkungan :
·
Rendahnya
kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota
masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan
membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan
seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern
saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan.
Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah
melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk
keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari
es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau
memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring,
cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
·
Tidak tegasnya pemerintah melaksanakan
peraturan dan atau belum lengkapnya perangkat perundangan.
Sering peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru
muncul setel‑ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu
peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya
menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang
menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun
dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya
tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
·
Perhatian
dan usaha penanggulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan
perhatian selur‑uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait
dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia
tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun
melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik
generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat,
kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada
kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita
wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang
mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi
terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup
sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber alam lainnya seperti
pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang berfungsi ganda yaitu
untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka
seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan
udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan
menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari
pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai macam
penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
·
Peningkatan
Kesadaran Lingkungan
Walaupun diharapkan agar setiap
orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat
yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran
masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus
ditingkatkan melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum
disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk
menjaga lingkungan hidup.
Peningkatan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui
berbagai cara anta‑ra lain:Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem
nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim‑bangan antara pemenuhan ke‑pentingan
pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen‑tingan alam. Kedua, memiliki
solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me‑ngingat tindakan pribadi
berpengaruh kepada lingkungan sosial dan lingkungan alam.
·
Partisipasi
Kelompok-kelompok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑daran lingkungan, mengajak
parti‑sipasi kelompok-kelompok masyara‑kat sangatlah penting termasuk tokoh‑tokoh
agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un‑tuk turut
memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara‑kat serta media massa
sangat besar untuk penyebaran informasi, terutama untuk memasyarakatkan Undang‑Undang
Lingkungan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok mayoritas sehari‑hari dalam pemeliharaan lingkungan
terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena
sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan
organisasi-organisasi wanita sangatlah besar untuk mendorong kesadaran
masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan pemuda juga sangat penting
sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik.
Diharapkan ma‑syarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam
lingkungan hidup yang lahir dari kalangan generasi muda sehingga pembangunan
yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian
lingkungan.
·
Penegakan
Hukum dan Peranan Pemerintah
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) telah ditentukan
bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga
setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan
lingkungan hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan
dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga
sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam
pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten). Karenanya, peranan pemerintah
sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan
pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah
harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya
dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan
sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan
kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
STRATEGI MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang
banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal
dengan ancaman kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang
kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan dan
gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn dongeng
lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka
dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian
lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
1.
Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan SD dan SL termasuk
rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana yang lebih
matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah proyek
percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas
4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah
beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan
diperluas ke beberapa sekolah lain.
2.
Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan suatu media penyebaran
pengetahuan yang baik dalam jangka pendek mengingat tujuan dan sasarannya.
Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu
lingkungan.
3.
Melalui Penyuluhan
·
Buanglah
sampah pada tempat yang telah tersedia.
·
Usahakan
saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat
menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
·
Tanami
pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau
tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di
sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
4. Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan
kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan kepribadian serta
kemampuan baik di luar maupun di dalam sekolah yang berlangsung selama hidup
manusia. Melalui pendidikan lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran
masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan akan semakin
meningkat.
Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik
perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang
kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan
tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
5. Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan
di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan
kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan
aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini
adalah penerapan informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan
demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa
pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang
benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
d. Hubungan Lingkungan Dan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai
hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat
hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak
langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses
lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial
menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya
lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau
manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga
membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan
jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi
akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di
sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya
merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus
dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah
ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa
industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia.
Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat
kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan
lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013
diberikan penilaian sebagai berikut:
a. Hitam
diberikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan
kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi.
b. Merah
diberikan kepada penanggung jawab
usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak
sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c. Biru
diberikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan
sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
d. Hijau
diberikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari
yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan
sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan
upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
e. Emas
diberikan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan
lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi atau jasa,
melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
e. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan
Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Kegiatan
pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3.Timbuk kebisingan
oleh operasi peralatan.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan
penduduk yang menimbulkan dampak social.
6. Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya
kecemburuan sosial.
Komentar
Posting Komentar